Polres Semarang_Polda Jateng.
Guna mencegah hal hal yang tidak diinginkan terhadap lingkungan sekitar, Polres Semarang mengamankan seorang warga Kec. Ambarawa yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Hal ini terjadi di wilayah Kel. Ngampin Kec. Ambarawa, dan proses evakuasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Semarang Kompol Fandy Setiawan SH. SIK. MH., Didampingi Kasat Intel AKP Suprijanto SH., Kasat Samapta AKP Sakti Hermawan SH., serta Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti SH. MH.
Dalam keterangannya Kompol Fandy menjelaskan bahwa, Polres Semarang dengan 2 Regu Dalmas, personel Polsek Ambarawa, personel Koramil Ambarawa bersama warga sekitar pukul 11.00 Wib, melaksanakan evakuasi terhadap seorang warga yang mengalami gangguan jiwa tersebut. Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan untuk dapat mengamankan warga dengan gangguan jiwa tersebut. “Karena pendekatan secara persuasif sebelumnya sudah dilakukan pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa bersama perangkat lingkungan setempat tidak membuahkan hasil. Maka agar tidak mengganggu warga sekitar, maka siang ini dengan durasi kurang lebih 15 Menit, kami berhasil mengamankan dan mengevakuasi terhadap warga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ini.” papar Wakapolres Selasa, 29 Oktober 2024.
Masih menurut Kompol Fandy, pihaknya menambahkan bahwa warga tersebut berinisial SR (45 Th). Dimana warga tersebut diketahui mengalami gangguan jiwa pada sekitar bulan Juni 2024, dan saat itu sempat dilakukan evakuasi oleh Bhabinkamtibmas Ngampin bersama Babinsa dan warga untuk dibawa ke RSJ Magelang. Setelah mendapatkan perawatan selama 14 hari di Magelang, warga dengan gangguan jiwa ini sempat menjalani Rehabilitasi kejiwaan di salah satu Pondok pesantren di Kab. Demak.
Setelah di Rehabilitasi di Ponpes dan dinyatakan kondisi kejiwaannya normal, Pada pertengahan bulan Juli SR dibawa kembali ke rumahnya oleh pihak keluarga. “Jadi ini merupakan kejadian ke 2 kalinya setelah bulan Juni 2024 silam SR sempat mendapat perawatan, dan kali ini menurut penuturan warga dan apa yang kami lihat di lokasi, SR sejak Minggu kemarin 27 Oktober 2024 kembali kambuh dan sempat mengancam warga sekitar dengan menggunakan benda apapun yang ditemuinya. Baik berupa kayu, batu atau potongan besi untuk menakut nakuti warga.” Tambah Kompol Fandy.
Di sisi lain ketua RW Ari Dwi (49 Th) yang dimana mengampu wilayah tempat tinggal SR menuturkan, bahwa warganya tersebut sebelumnya tidak ada tanda tanda mengalami gangguan jiwa. Namun dugaan awal SR mengalami gangguan jiwa karena permasalahan di intern keluarga.
“Sebelumnya juga baik baik saja, SR tinggal bersama ibunya dan dia juga belum berkeluarga. Namun menurut penuturan beberapa warga, diduga karena adanya permasalahan dalam keluarga orang tuanya.” Ungkapnya.
Setelah dievakuasi, saat ini SR dibawa ke panti Rehabilitasi kejiwaan yang berada di Ungaran untuk mendapatkan perawatan. Dengan didampingi pihak keluarga, Bhabinkamtibmas, Babinsa setempat serta Forkopimcam Ambarawa.
Jk_Zed.